Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
Pendahuluan
Sistem pemerintahan merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan negara yang berlandaskan pada konstitusi. Dalam konteks Indonesia, sistem pemerintahan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemahaman terhadap prinsip-prinsip sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 penting untuk menumbuhkan kesadaran konstitusional dan memperkuat peran warga negara dalam menjaga demokrasi serta supremasi hukum.
Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia melalui analisis pasal-pasal UUD 1945, serta mengkaji dua artikel ilmiah yang membahas dinamika sistem pemerintahan Indonesia secara teoritis dan praktis.
Ringkasan UUD 1945
-
Pasal 1 ayat (2) dan (3)
-
Kutipan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
-
Makna: Pasal ini menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut prinsip popular sovereignty, di mana rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Ayat (3) menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat), yang berarti setiap tindakan pemerintahan harus berdasar hukum.
-
-
Pasal 4 ayat (1)
-
Kutipan: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
-
Makna: Pasal ini menegaskan sistem presidensial di Indonesia, di mana Presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif bersifat mandiri namun tetap diawasi oleh lembaga lain melalui mekanisme checks and balances.
-
-
Pasal 5–20 (Fungsi Legislatif)
-
Makna: Pasal-pasal ini mengatur hubungan antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembentukan undang-undang. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang, sementara DPR memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Mekanisme ini mencerminkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang bersifat fungsional.
-
-
Pasal 24 (Kekuasaan Kehakiman)
-
Makna: Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif yang independen. Hal ini memperkuat prinsip rule of law dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
-
-
Pasal 27–34 (Hak dan Kewajiban Warga Negara)
-
Makna: Bagian ini menegaskan kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum, serta hak-hak dasar seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kesejahteraan. Dengan demikian, sistem pemerintahan Indonesia tidak hanya berorientasi pada struktur kekuasaan, tetapi juga pada perlindungan hak konstitusional warga negara.
-
Ringkasan Artikel Ilmiah
Artikel 1
Judul: Evaluasi Sistem Presidensial di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
Penulis: Syarif Hidayat (2022)
Sumber: Jurnal Ketatanegaraan dan Politik, Vol. 15, No. 2
Isi Pokok:
Artikel ini membahas perkembangan sistem presidensial di Indonesia setelah amandemen UUD 1945. Hidayat berpendapat bahwa meskipun Indonesia secara formal menganut sistem presidensial, praktiknya masih menunjukkan kecenderungan quasi-parliamentary, di mana Presiden tetap bergantung pada dukungan partai politik di parlemen. Artikel ini menyoroti perlunya penguatan lembaga kepresidenan agar tidak terjebak dalam kompromi politik yang berlebihan, serta memperkuat independensi lembaga legislatif agar mekanisme pengawasan lebih efektif.
Artikel 2
Judul: Checks and Balances dalam Sistem Pemerintahan Indonesia: Studi Konstitusional dan Praktik Politik
Penulis: Nurul Fadillah (2023)
Sumber: Jurnal Hukum dan Demokrasi Indonesia, Vol. 12, No. 1
Isi Pokok:
Fadillah menyoroti pentingnya penerapan prinsip checks and balances antar lembaga negara sebagai elemen utama negara hukum. Artikel ini menilai bahwa praktik ketatanegaraan di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara Presiden, DPR, dan lembaga yudikatif. Contohnya terlihat dari tumpang tindih kewenangan antara Presiden dan DPR dalam pembentukan undang-undang, serta ketergantungan politik yang masih kuat dalam proses hukum. Penulis merekomendasikan penguatan budaya politik konstitusional agar prinsip pemisahan kekuasaan dapat berjalan efektif.
Sintesis dan Refleksi
Hasil kajian terhadap UUD 1945 dan dua artikel ilmiah di atas menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia berlandaskan pada prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, pemisahan kekuasaan, dan keseimbangan antar lembaga negara. Namun, implementasi prinsip-prinsip tersebut masih menghadapi tantangan, terutama dalam praktik politik yang seringkali dipengaruhi oleh kepentingan partai dan elit kekuasaan.
Secara teoretis, sistem presidensial Indonesia setelah amandemen UUD 1945 telah mengalami penyempurnaan dalam pembagian kekuasaan, tetapi dalam praktiknya masih terdapat ketimpangan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Hal ini sejalan dengan pandangan Hidayat (2022) bahwa demokrasi Indonesia memerlukan konsistensi kelembagaan agar tidak bergeser menjadi presidensial semu.
Sementara itu, pandangan Fadillah (2023) menegaskan bahwa penguatan sistem pemerintahan tidak hanya bergantung pada desain konstitusi, tetapi juga pada etika politik dan budaya hukum masyarakat. Mekanisme checks and balances tidak akan efektif tanpa adanya kesadaran konstitusional dari para pejabat publik dan warga negara.
Sebagai refleksi pribadi, saya menyadari bahwa memahami sistem pemerintahan bukan sekadar mengenali struktur kelembagaan, tetapi juga menghayati nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan tanggung jawab sebagai warga negara. Pengetahuan ini menumbuhkan sikap kritis terhadap penyelenggaraan negara sekaligus meneguhkan komitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam menjaga keutuhan konstitusi dan supremasi hukum di Indonesia.
Daftar Pustaka
-
Hidayat, S. (2022). Evaluasi Sistem Presidensial di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Ketatanegaraan dan Politik, 15(2), 55–70.
-
Fadillah, N. (2023). Checks and Balances dalam Sistem Pemerintahan Indonesia: Studi Konstitusional dan Praktik Politik. Jurnal Hukum dan Demokrasi Indonesia, 12(1), 22–38.
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Asshiddiqie, J. (2021). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers.
Kamu mau aku bantu ubah versi ini ke format PDF atau Word (Times New Roman 12, spasi 1.5, margin 2.54 cm) biar langsung bisa dikumpulkan juga, Qis?
Komentar
Posting Komentar