Tugas mandiri 12
Jaminan Konstitusional atas Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dalam UUD NRI Tahun 1945
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara dengan tingkat pluralitas yang tinggi, baik dari segi agama, kepercayaan, suku, maupun budaya. Dalam konteks masyarakat yang majemuk, jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi elemen fundamental untuk menjaga kohesi sosial serta mencegah konflik horizontal. Oleh karena itu, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan hak kebebasan beragama sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin secara tegas. Jaminan ini tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga mengikat negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut melalui regulasi dan kebijakan publik.
---
Paparan Data: Identifikasi Pasal-Pasal Terkait
Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang berkaitan langsung dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan antara lain:
1. Pasal 28E ayat (1)
Menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
2. Pasal 28E ayat (2)
Menjamin kebebasan setiap orang untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
3. Pasal 28I ayat (1)
Menegaskan bahwa hak untuk beragama termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
4. Pasal 29 ayat (1)
Menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
5. Pasal 29 ayat (2)
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
6. Pasal 28J ayat (2)
Mengatur pembatasan hak asasi manusia demi penghormatan hak orang lain, moralitas, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
---
Pembahasan
1. Jaminan Negara atas Kebebasan Beragama
Secara konstitusional, negara Indonesia tidak hanya mengakui keberadaan agama, tetapi juga menjamin kebebasan internal (forum internum) setiap individu untuk memeluk agama atau keyakinan tertentu. Hal ini tercermin dalam Pasal 28I ayat (1) yang menempatkan hak beragama sebagai non-derogable right, sehingga tidak dapat dikurangi bahkan dalam kondisi darurat.
Lebih lanjut, Pasal 29 ayat (2) menegaskan peran aktif negara sebagai penjamin (guarantor), bukan sekadar pengamat. Artinya, negara memiliki kewajiban positif untuk mencegah diskriminasi, kekerasan, maupun pembatasan sewenang-wenang terhadap praktik keagamaan.
---
2. Klasifikasi Hak: Non-Derogable dan Hak yang Dapat Dibatasi
Dalam konteks kebebasan beragama, perlu dibedakan antara:
Forum internum:
Hak untuk memeluk agama dan keyakinan → non-derogable, tidak boleh dibatasi dalam keadaan apa pun.
Forum externum:
Ekspresi keagamaan dalam ruang publik (ibadah, dakwah, simbol keagamaan) → dapat dibatasi secara terbatas.
Pembatasan terhadap forum externum hanya sah apabila memenuhi syarat Pasal 28J ayat (2), yaitu:
Ditetapkan dengan undang-undang
Bertujuan melindungi hak orang lain
Demi ketertiban umum, keamanan, moral, dan nilai agama
Bersifat proporsional dan tidak diskriminatif
---
3. Sinkronisasi dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 selaras dengan UU No. 39 Tahun 1999, khususnya:
Pasal 22 ayat (1):
Menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
Pasal 22 ayat (2):
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang dalam menjalankan ibadahnya.
Pasal 4:
Menegaskan hak beragama sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Sinkronisasi ini menunjukkan konsistensi antara norma konstitusional dan undang-undang organik, sehingga memperkuat posisi kebebasan beragama sebagai hak fundamental dalam sistem hukum nasional.
---
4. Analisis Kasus: Putusan Mahkamah Konstitusi (Pengayaan)
Salah satu putusan penting adalah Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 terkait penghayat kepercayaan. Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki kedudukan yang setara dengan pemeluk agama dalam hal pencatatan identitas kependudukan.
MK menilai bahwa pembatasan pengakuan hanya terhadap agama tertentu bertentangan dengan:
Pasal 28E ayat (2)
Pasal 28I ayat (2)
Pasal 29 ayat (2)
Putusan ini menegaskan peran MK sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) dalam melindungi kebebasan berkeyakinan dari praktik diskriminatif.
---
Sintesis
Secara normatif, UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan jaminan yang sangat kuat terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, bahkan menempatkannya sebagai non-derogable right. Namun, dalam praktik, implementasi regulasi di bawahnya masih menghadapi tantangan, terutama ketika pembatasan sering kali tidak proporsional atau dipengaruhi oleh tekanan sosial dan politik mayoritas.
Oleh karena itu, keselarasan antara teks konstitusi dan implementasi hukum memerlukan konsistensi penegakan hukum, penguatan perspektif HAM dalam pembentukan undang-undang, serta peran aktif lembaga peradilan dalam mengoreksi kebijakan yang menyimpang dari prinsip konstitusional.
---
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
4. Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers.
5. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia.
Komentar
Posting Komentar