Tugas mandiri 13
Tantangan Harmonisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan
A. Pendahuluan
Dalam negara kesatuan seperti Indonesia, keselarasan antara kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan prasyarat utama bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Desentralisasi dan otonomi daerah yang diamanatkan pasca-reformasi sejatinya bertujuan mendekatkan kebijakan kepada kebutuhan riil masyarakat lokal. Namun, dalam praktiknya, hubungan pusat–daerah justru sering diwarnai oleh ketegangan, resistensi, dan tumpang tindih regulasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa harmonisasi kebijakan belum berjalan secara optimal.
Masalah utama bukan terletak pada absennya aturan, melainkan pada ketidaksinkronan antara desain kebijakan nasional dan realitas administratif, sosial, serta politik di daerah. Pemerintah pusat kerap mengeluarkan kebijakan yang bersifat seragam, sementara daerah memiliki karakteristik yang sangat beragam. Esai ini berangkat dari tesis bahwa disharmoni kebijakan pusat–daerah di Indonesia bersumber dari kombinasi persoalan yuridis, politis, dan fiskal, yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
---
B. Analisis Tantangan Harmonisasi Kebijakan
1. Aspek Yuridis: Tumpang Tindih dan Ketidakpastian Hukum
Secara yuridis, salah satu tantangan paling nyata dalam harmonisasi kebijakan adalah tumpang tindih antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Daerah. Idealnya, sistem hukum berjalan secara hierarkis dan konsisten. Namun, dalam praktik, banyak regulasi pusat yang tidak sepenuhnya memperhitungkan regulasi sektoral maupun perda yang telah lebih dahulu berlaku.
Contoh nyata terlihat dalam kebijakan penataan ruang dan perizinan. Banyak Perda Tata Ruang yang telah disusun berdasarkan kebutuhan jangka panjang daerah menjadi “tidak relevan” atau bahkan dibatalkan karena bertentangan dengan regulasi pusat yang lebih baru, seperti kebijakan strategis nasional. Akibatnya, daerah berada dalam posisi dilematis: mematuhi perda yang sah secara formal, atau mengikuti instruksi pusat yang memiliki kekuatan politik lebih besar.
Masalah ini diperparah oleh lemahnya proses harmonisasi regulasi sejak tahap perumusan. Daerah sering kali hanya dilibatkan secara simbolik, bukan substantif. Akibatnya, regulasi pusat yang lahir tidak sepenuhnya operasional ketika diterapkan di daerah, menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
---
2. Aspek Politis: Perbedaan Kepentingan dan Dinamika Kekuasaan
Selain persoalan yuridis, disharmoni kebijakan juga dipengaruhi oleh faktor politis. Perbedaan afiliasi politik antara pemerintah pusat dan kepala daerah sering kali menciptakan resistensi terselubung terhadap kebijakan pusat. Instruksi pusat tidak selalu dipandang sebagai kebutuhan publik, melainkan sebagai agenda politik pihak tertentu.
Dalam konteks ini, kebijakan publik kerap mengalami politisasi. Kepala daerah mungkin menunda atau memodifikasi implementasi kebijakan pusat demi menjaga legitimasi politik di tingkat lokal. Sebaliknya, pemerintah pusat cenderung memandang penolakan daerah sebagai bentuk pembangkangan, bukan sebagai kritik berbasis realitas lapangan.
Dinamika ini menunjukkan bahwa hubungan pusat–daerah belum sepenuhnya berbasis pada kemitraan (partnership), melainkan masih kental dengan logika hierarkis. Ketika komunikasi politik tidak dibangun secara setara, harmonisasi kebijakan berubah menjadi relasi instruktif yang minim dialog.
---
3. Aspek Fiskal: Ketergantungan Anggaran dan Keterbatasan Ruang Gerak Daerah
Dari sisi fiskal, sebagian besar daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Ketergantungan ini secara langsung membatasi otonomi kebijakan daerah. Banyak kebijakan pusat disertai dengan skema anggaran yang bersifat kaku, sehingga daerah hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis, bukan pengambil keputusan.
Akibatnya, daerah sering kali dipaksa menyesuaikan program pembangunan dengan indikator pusat, meskipun tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan lokal. Ketika kebijakan gagal, daerah yang menanggung dampak sosial dan politik, sementara pusat relatif bebas dari konsekuensi langsung.
---
C. Refleksi dan Dampak Ketidakharmonisan Kebijakan
Ketidakharmonisan kebijakan pusat–daerah memiliki dampak nyata terhadap pelayanan publik. Salah satu dampak paling signifikan adalah hambatan investasi. Ketika regulasi pusat dan daerah tidak sinkron, proses perizinan menjadi panjang dan tidak pasti. Investor menghadapi kebingungan hukum, sementara daerah kehilangan potensi pertumbuhan ekonomi.
Contoh konkret dapat dilihat dalam polemik antara UU Cipta Kerja dan Perda Tata Ruang. Di banyak daerah, izin usaha yang secara normatif dipermudah oleh UU Cipta Kerja tetap terhambat karena perda belum disesuaikan. Situasi ini menciptakan paradoks kebijakan: deregulasi di tingkat pusat, tetapi stagnasi di tingkat daerah.
Contoh lain terlihat pada awal penanganan pandemi COVID-19, ketika beberapa pemerintah daerah mengambil kebijakan pembatasan yang lebih ketat dibanding pusat. Perbedaan kebijakan ini mencerminkan ketidaksinkronan antara pendekatan nasional dan kebutuhan lokal. Masyarakat menjadi korban kebingungan, sementara aparat di daerah berada dalam posisi serba salah.
Refleksi dari fenomena ini menunjukkan bahwa ketidakharmonisan kebijakan bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyentuh hak dasar masyarakat atas pelayanan publik yang efektif dan adil.
---
D. Solusi Kreatif dan Kesimpulan
Harmonisasi kebijakan tidak seharusnya dimaknai sebagai penyeragaman mutlak. Yang dibutuhkan adalah model hubungan pusat–daerah berbasis dialog, kepercayaan, dan diferensiasi kebijakan. Pemerintah pusat perlu memperkuat mekanisme konsultasi substantif sebelum menetapkan kebijakan strategis, bukan sekadar sosialisasi setelah kebijakan ditetapkan.
Mekanisme executive review oleh Kementerian Dalam Negeri perlu dievaluasi agar tidak dipersepsikan sebagai alat sentralisasi terselubung. Pengawasan harus diarahkan pada pembinaan dan koreksi, bukan pembatalan sepihak yang mematikan kreativitas daerah.
Selain itu, ego sektoral di kementerian/lembaga pusat harus ditekan melalui koordinasi lintas sektor yang kuat. Tanpa integrasi kebijakan di tingkat pusat, daerah akan terus menjadi korban kebijakan yang saling bertabrakan.
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa Indonesia saat ini menunjukkan kecenderungan kembali ke pola pusat-sentris, meskipun dibungkus dalam retorika otonomi. Tantangan ke depan bukan memilih antara sentralisasi atau desentralisasi, melainkan membangun harmonisasi kebijakan yang adaptif, adil, dan kontekstual, agar negara benar-benar hadir untuk seluruh daerah, bukan hanya dari pusat ke daerah, tetapi bersama daerah.
Komentar
Posting Komentar